Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 16 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, hingga kini Danamas adalah satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru terdaftar di OJK.

Danamas memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Pasagi, pihaknya mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan sedang menjalani proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI untuk melakukan studi banding di Danamas.

“Kami berharap, perusahaan itu akan dapat pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK,” ujar Hendrikus dalam acara itu di kantor Danamas, Jakarta, ditulis Kamis (6/9).

Di tempat yang sama, Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja mengatakan, dirinya berharap dengan studi banding ini, Danamas dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar ke depannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

Setidaknya, beber Dani, ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK.

“Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan,” ucap dia.

Selain itu, terkait perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. “Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual,” tuturnya.

Dani menegaskan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam POJK itu. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. Menurut dia, kesiapan operasional tak hanya siap kantor, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

“Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta,” tambahnya.

Setahu dia, banyak perusahaaan fintech mengaku sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai. “Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal, dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: