Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan menemukan modus penipuan baru di sektor keuangan yang mengincar para debitur-debitur di lembaga keuangan yang berpotensi kredit macet untuk tidak melunasi utangnya itu.

Caranya, berdalih punya surat kuasa atas nama Presiden Republik Indonesia atau lembaga keuangan inernasional agar tidak melunasinya, tapi kemudian si debitur tersebut tetap harus membayar sejumlah uang ke pihak pengajak tersebut.

“Penawaran dan ajakan tersebut belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta,” tutur Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomo, di Jakarta, Senin (20/6).

Untuk itu, kata dia, OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga seperti Swissindo dan Koperasi Pandawa itu. Karena kedua lembaga itu telah menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Slamet Edi, OJK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. Karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

“Praktik tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujarnya.

Menurut dia, modus penawaran pelunasan kredit merupakan modus baru. Cara mereka agar debitur ini tidak mau bayar utang dan dijanjikan utangnya akan dilunasi oleh pihak pengajak adalah dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.

Selain itu, surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang itu juga bisa mengatasnamakan lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut terus dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur itu.

Slamet Edi merinci beberapa modus penipuan lainnya, pertama, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara (SBN). Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Dan keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

“Makanya, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut,” saran dia.

Dan di sisi lain, OJK juga meminta aga semua debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selain itu, bagi pihak-pihak yang merasa sudah dirugikan, kata dia, OJK menghimbau agar melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sehingga terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) dan masyarakat yang menjadi nasabah di IJK tersebut,” ujar Slamet Edi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan