Pangkalpinang, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menindaklanjuti informasi terkait caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat-Tanjungpinang nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga berkampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengatakan informasi adanya caleg yang berkampanye di kampus disampaikan oleh mahasiswa. “Kami memberi apresiasi kepada salah seorang mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari PSI,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (9/1).

Saat ini, Bawaslu melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut.

Zaini mengemukakan, pihaknya telah meminta keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Koordinatoe Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan maka oknum caleg tersebut terancam terkena pidana pemilu.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp24 juta,” katanya.

Menurut dia, mahasiswa dan masyarakat Tanjungpinang semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin