Jakarta, Aktual.co — Polres Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menangkap oknum dokter karena membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan  oknum dokter umum KA 44 tahun, itu usai bertransaksi dengan pengedar di Pasar Atas Curup.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas usai bertransaksi dengan pengedar narkoba di kawasan Pasar Atas Curup, dari tangan tersangka petugas mengamankan 0,5 gram narkoba jenis sabu-sabu seharga satu juta rupiah,” kata Kabag Ops Polres Rejanglebong Kompol Rusdi, didampingi Kasat narkoba Iptu Ardiansyah, Senin (11/5). 
Namun, sambung dia, penjual barang haram itu berhasil melarikan diri dengan sepeda motor di tengah-tengah kerumunan masyarakat di pasar.  Dia mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan telepon seluler.
Saat ini, sambung dia, pelaku langsung dibawa ke Mapolres setempat untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. Untuk pengusutan kasusnya kata dia, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang serta bandar dan pengedar sabu yang kedapatan dibawa KA.
Sementara itu di hadapan wartawan oknum dokter KA mengaku baru memakai sabu. Dia mengaku beli dari seorang pengedar dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu