Dalam surat itu disebutkan dari hasil Aamaning berdasarkan eksekusi lanjutan N:W10-U3/667/Hk.02.01.X.2011 tgl 31/10/2011. Dibuatlah berita acaranya yang dihadiri pihak BPN yang mendapat kuasa langsung dari Kepala BPN (Joyo Winoto, Ph.D).

“Di berita acara itu tertulis bahwa Menkeu dalam Hal ini Departemen Keuangan sudah siap untuk membayar atas permohonan BPN. Tetapi BPN keberatan bila uang ganti ruginya ditempatkan di rekening BPN. Alasannya dapat membebani keuangan BPN,” ujar Ardi.

Atas jawaban itu, Joko berdalih, sudah banyak pengacara dan ahli waris yang mengaku-ngaku atas kasus tersebut. Dia meminta kuasa hukum RM Wahjoe A Setiadi datang pada Kamis (22/3/2018).

“Saat kami datang dengan kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe yang memenangkan kasus ini dari pengadilan negeri hingga PK di MA menemui Kasie biro Hukum DJKN Kemenkeu Joko, yang bersangkutan malah menghindar,” tukas Ardi.

Semula, lanjut Ardi, stafnya bilang yang bersangkutan shalat dzuhur di Masjid Kemenkeu. Sudah ditunggu hingga jam 14.40. Stafnya mengabarkan yang bersangkutan sedang menuju ruangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid