“Tapi yang keluar menemui kami, staf lainnya dan meminta maaf karena pak Joko meeting di luar. Beliau meminta kami datang pekan depan. Ini konyol aja” sesal Ardi.
Lantaran itu, Ardi menduga ada kesengajaan oknum Kemenkeu untuk menghambat proses pelaksanaan eksekusi ini. “Kita lihat pekan depan, apakah yang bersangkutan mau menemui kami,” tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi menilai, ada oknum pemerintah yang sengaja menghambat pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya, sudah menang mulai pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah pengadilan juga mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan.
“Pemerintah tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta selatan bahwa proses hukum harus selesaikan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid