Tangerang, Aktual.com – Diduga telah menggelapkan uang lebih dari Rp1 miliar, HS seorang oknum PNS di lingkungan LPP TVRI Jakarta dilaporkan ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
HS diduga telah menggelapkan dana milik perusahaan yang dikelola bersama sejumlah mitranya di PT Media Data Fortuna. Muhammad yang bertindak selaku pelapor mengonfirmasi aduan tersebut kepada media.
Kepada media, Muhammad menyebut HS diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Dalam audit internal yang telah dilakukan pihak perusahaan, HS terindikasi kuat melakukan penggelapan, mark up anggaran hingga pemalsuan akta dokumen berupa kuitansi fiktif yang ditandatangani di atas materai.
“Saudara HS telah mengambil alih kewenangan direksi dan berkeras menolak penggunaan rekening milik perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pihak vendor dengan berbagai dalih. HS membayar pihak vendor melalui rekening pribadi dan menolak mekanisme resmi yang lazimnya dijalankan oleh sebuah perusahaan,” kata dia melalui siaran persnya, Rabu (4/4).
Belakangan baru diketahui, kata dia, usai audit dilakukan HS terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan uang milik perusahaan dengan melakukan mark up, penggelapan, manipulasi, hingga pemalsuan akta dokumen semata-mata untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara