Muhammad menambahkan, HS sudah sempat menyampaikan pengakuan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan uang milik perusahaan dalam sebuah pertemuan di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Meski begitu, Muhammad menilai HS tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan melakukan berbagai manuver seraya memutarbalikkan fakta dan cerita di hadapan sejumlah pihak.
Bahkan HS sempat membawa-bawa nama Pimred LPP TVRI untuk menggertak pelapor terkait kasus yang tengah dihadapinya agar pelapor menjadi takut karena sedang berhadapan dengan wartawan TVRI.
Saat dikonfirmasi, HS tak sedikitpun membantah penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan padanya.
HS mengaku telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan. Secara terang, dia mengatakan masih mengupayakan terjadinya mediasi dengan pihak pelapor melalui kepolisian. Terkait tuduhan penggelapan itu HS mengatakan akan menggantikan kerugian uang yang diderita oleh perusahaan.
“Saya orang bodoh hukum,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
Namun di sisi lain Muhammad mengaku tidak mengetahui telah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor. Sampai berita ini diturunkan, Muhammad diketahui masih dalam posisi tidak ingin menghentikan proses hukum kepada HS untuk menimbulkan efek jera bagi HS agar tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara