Banda Aceh, Aktual.com — Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pegawai negeri sipil berinisial KA 37 tahun, di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Sabtu (5/3) sore.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ipda Delyan, Minggu (6/3) menduga KA adalah bandar sabu di kabupaten itu.
Sebab, dari tangan tersangka ditemukan sabu-sabu sebanyak 58,8 gram yang dibungkus dalam paket kecil dan besar.
“Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai, timbangan elektrik satu unit mobil warna hitam,” ujar Ipda Delyan.
Penangkapan itu sambung Ipda Delyan berawal dari laporan masyarakat. Di desa itu, lanjutnya, masyarakat mulai resah dengan peredaran narkoba.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan selanjutnya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu