Fah saat ini bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Kompol Fah sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda NTB.

Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan terjadi pada hari Rabu (4-4-2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah kejadian tersebut, Fah menyerahkan diri beserta senjata apinya kepada Wakapolrestabes Medan.

Polda Sumut juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata revolver, enam butir selongsong amunisi, dua butir proyektil utuh, empat butir pecahan proyektil, dan satu buah kartu senpi.

Pelaku penembakan tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby