Jakarta, Aktual.com – Terpidana kasus pemalsuan surat pemanggilan Kejaksaan Agung, serta pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang Erpansyah Nurdiana akhirnya dijebloskan ke penjara.
Eksekusi dilakukan pihak Kejaksaan setelah yang bersangkutan divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Kita telah eksekusi Erpansyah di Lapas Sukamiskin untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/3).
Kronologis perkara tersebut bermula ketika Erpansyah yang berprofesi sebagai wartawan Amunisi membuat surat panggilan palsu, yang seolah-olah ditandatangani Direktur Penyidikan bernama Gery Yasid. Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan bernama Fadil Jumhana.
“Surat panggilan itu ditujukan ke Kadis Dikbud Sumedang untuk hadir dimintai keterangan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu