Surat panggilan palsu yang dibuat terpidana, lanjut Warih, seolah-olah Kejaksan tengah menangani suatu perkara pengadaan buku di Dikbud Sumedang. Pasalnya kejaksaan tidak pernah menangani perkara itu (alias perkara palsu). “Jadi penanganan perkara tersebut sebenarnya tidak ada.”
Kemudian Erpansyah meminta Kadis Dikbud Sumendang bertemu di Warung Bakso H Yatmin di Komplek pertokoan Mitra Bekasi, dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta dengan memberikan harapan ke korban untuk pengamanan perkara.
“Dikasih oleh Kasid Dikbud sebesar Rp 5 juta, dan saat terpidana menerima uang langsung dilakukan penangkapan oleh tim Satgasus P3TPK Jampidsus.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu