Surat panggilan palsu yang dibuat terpidana, lanjut Warih, seolah-olah Kejaksan tengah menangani suatu perkara pengadaan buku di Dikbud Sumedang. Pasalnya kejaksaan tidak pernah menangani perkara itu (alias perkara palsu). “‎Jadi penanganan perkara tersebut sebenarnya tidak ada.”

Kemudian Erpansyah meminta Kadis Dikbud Sumendang bertemu di Warung Bakso H Yatmin di Komplek pertokoan Mitra Bekasi, dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta dengan memberikan harapan ke korban untuk pengamanan perkara.

“Dikasih oleh Kasid Dikbud sebesar Rp 5 juta, dan saat terpidana menerima uang langsung dilakukan penangkapan oleh tim Satgasus P3TPK Jampidsus.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu