Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia mengaku jika proyek reklamasi rentan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum. Pengakuan ini diungkapkan oleh Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta, Jum’at (3/11).
Alamsyah pun menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan proses mengkaji semua hal yang berkaitan dengan reklamasi yang sudah dimulai sejak bulan lalu.
“Kita akan melihat dari reklamasi ini apakah ada aturan yang tidak lengkap atau apakah ada perilaku-perilaku yang menyimpang (dari hukum) selama ini,” ucap Alamsyah usai menerima Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) di kantor Ombudsman.
Menurutnya, proses pengkajian ulang terhadap reklamasi Jakarta dijalankan bukan karena adanya laporan dari masyarakat, melainkan merupakan inisiatif dari Ombudsman RI sendiri.
Pengkajian ini sendiri akan terfokus pada dua hal, yaitu aturan terkait reklamasi dan kekosongan hukum yang terjadi saat proyek reklamasi dilaksanakan.
“Jadi itu dua review kita terhadap reklamasi, untuk melihat ada penyimpangan administrasi dan kekosongan hukum,” jelas Alamsyah.
Tidak hanya reklamasi Jakarta, Alamsyah pun menyebut pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap semua aturan dari seluruh proyek reklamasi yang ada di tanah air.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby