Ombudsman Republik Indonesia
Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar acara penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/12). Penilaian kepatuhan oleh ORI ini dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota dan 107 pemerintah kabupaten.
Komisioner ORI Adrianus Meliala mengatakan, terdapat perbedaan skema dalam pendekatan penilaian kepatuhan tahun ini. Menurut dia pada 2017 pihaknya tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya.
“Kami fokus pada kementerian, lembaga, dan Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu,” kata Adrianus kepada awak media.
Dia mengatakan, sejak 2013 ORI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan Pemda terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan