Ia menuturkan, dalam penelitian kepatuhan pihaknya memosisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, dan kualitas pelayanan: ramah atau tidak.
“Ombudsman tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, akan tetapi berfokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik,” terang Adrianus.
Dasar ORI melakukan penilaian standar pelayanan publik berpedoman pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Sedangkan sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa ada sanksi terhadap unit yang tidak bersedia memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana,” ungkap Mantan Komisioner Kompolnas ini.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis oleh lembaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.