Dalam acara penganugerahan ini turut hadir perwakilan pihak kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Hasil penilaian kepatuhan tersebut diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah memiliki arti tingkat kepatuhan rendah, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau yang merupakan tingkat kepatuhan tinggi.
Mereka yang menempati zona hijau di kementerian, yakni Kemenakertrans, Kemensesneg, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemenkum HAM. Sedangkan yang menempati zona hijau di lembaga yakni BNN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Adapun Pemerintah Provinsi yang menempati zona hijau, di antaranya NTB, Sulsel, NTT, Sumut, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang menempati zona hijau yaitu Bangka, Belitung Timur, Bengkulu Utara, Muaro Jambe, Tanah Datar, Kutai Kartanegara, Siak, Garut, Polewali Mandar, Deli Serdang, Pinrang, Bantaeng, Pidie, Manado, Mataram, Payakumbuh, Banda Aceh, Bengkulu, Lubuklinggau, Pekanbaru, Jambi, Dumai, Balikpapan, Sukabumi, Pangkalpinang, Palopo, Palembang dan Blitar.

Teuku Wildan A

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan