Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (Ist)

Jakarta, Aktual-Com-Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 163 laporan keluhan publik terkait dengan pelayanan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut Amzulian mengatakan, peningkatan laporan tersebut akan langsung ditangani oleh OJK.

Walaupun kata dia jika keluhan yang berhubungan dengan perbankan merupakan ranah OJK. Lantaran OJK sendiri memang memiliki fungsi dan tugas untuk mengatur dan mengawasi industri keuangan tanpa terkecuali.

“Ada kemungkinan laporan itu tidak tertuju ke Ombudsman tapi ke OJK. Laporan ke Ombudsman itu kalau mekanisme internal sudah dilakukan, kalau belum berkasnya kami kembalikan,” jelas Amzuliman, di Kantor Pusat OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Amzuliman pun memaparkan 163 keluhan pelayanan bank pelat merah, yang terbagi dalam tiga kategori. Sebanyak 48 laporan publik itu terkait penyimpangan prosedur pelayanan jasa keuangan. Sebanyak 34 laporan tidak melayani dan 35 laporan lainnya.

Khusus untuk OJK, tambah dia, dari tahun 2014 hingga tahun 2017 ditemukan laporan dari publik sebanyak 54 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 laporan ditutup karena berbagai alasan. Sementara 30 laporan lainnya untuk keluhan pelayanan OJK masih dalam proses.

“Pada 2015 laporan ke Ombudsman untuk seluruh kementerian dan lembaga ada 6.859. Lalu di 2016 naik jadi 9.069 laporan,” beber Amzuliman.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs