Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyelesaikan sengketa pemberhentian, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.

Ketua sekaligus anggota Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, jika Mendagri tetap bersikeras untuk mengangkangi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah harus mengeluarkan produk hukum yang sah.

“Tentu ada ketegasan lah dari pemerintah terkait kasus itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya, tentu kita anggap itu atas dasar yang jelas,” ujar Amzulian di Gedung Ombudsman, Kamis (16/2).

Pemerintah sampai saat ini bersikeras tak mau memberhentikan Ahok. Alasan Jokowi Cs, pemberhentian calon Gubernur DKI itu menunggu tuntutan jaksa penuntut umum kasus penodaan agama.

Ombudsman melihat, keputusan tersebut justru menimbulkan gejolak yang terbukti dengan adanya aduan dari masyarakat kepada Ombudsman. Menghadapi fakta ini, Amzulian juga berharap pemerintah sudah menemukan penangkalnya.

“Kita juga berharap itu juga diantisipasi, jangan sampai mengganggu akibat hukum kalau seseorang berstatus terdakwa.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu