Jakarta, Aktual.com – Ketua merangkap anggota Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menilai solusi sengketa pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, akan muncul dengan menilik ke arah kualifikasi tindak pidananya.
Pandangan dia, jika hanya melihat pada ancaman pidananya, tidak akan selesai meskipun Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama sudah membacakan tuntutan pidananya untuk Ahok.
“Bagi Ombudsman sungguhnya, kalau kita lihat kualifikasi tindak pidananya, ada tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah belah NKRI. Kalau saya pribadi berpendapat, kalau kualifikasi pidana yang dibicarakan, tentu kita nggak perlu berdebat lagi soal 5 tahunnya. Tapi kenapa nggak lihat kualifikasi pidananya?” kata Rifai usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (16/2).
Dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan, kepala daerah diberhentikan sementara apabila terindikasi melakukan tindak pidana seperti terorisme dan yang berpotensi memecah belah NKRI, misalnya makar.
Tak bisa dipungkiri, sambung Rifai, dugaan pidana yang dilakukan Ahok juga memiliki potensi yang dapat memecah belah NKRI. Pasalnya, tindakan Ahok yang mensadur surat Al Maidah ayat 51 mengundang reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Islam.
“Selain terorisme, kan ini berpotensi memecah-belah NKRI. Kenapa bagi yang pro nonaktif nggak mengarah ke situ misalnya,” jelasnya.
Disisi lain, Rifai menekankan akan memproses aduan masyarakat ihwal sikap Mendagri yang hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
“Ombudsman nggak bisa menghindar dari laporan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby