Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria oleh Kejaksaan Agung tergolong adalah tindakan maladministrasi.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, dalam hal ini jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaksanakan eksekusi di luar prosedur yang semestinya.
“Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ninik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Humprey alias Doctor merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram. Dia tergolong bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.
Pria asal Nigeria itu diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid