Tak terima, Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian peninjauan kembali yang diajukan pada 2007 pun dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.

Ninik menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, eksekusi mati terhadap Humprey seharusnya ditunda, mengingat yang bersangkutan sedang mengajukan grasi sebagaima diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22/2002 tentang Grasi.

“Di mana disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi,” terang dia.

Selain itu, menurut Ninik, Humprey juga sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua, namun tak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut berbeda dengan pelakuan terhadap dua terpidana mati lainnya, Eugene Ape dan Zulfiqar Ali, di mana PK kedua mereka ditindaklanjuti.

“Berkas perkara PK kedua Eugene Ape dan Zulfiqar Ali diteruskan PN Jakpus, tapi tidak demikian pengajuan yang dilakukan kuasa hukum Humprey. Ini menunjukan perlakuan diskriminasi,” ujar Ninik.

Setelah menyampaikan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan Kejagung, Ninik menyebut pihaknya memberikan saran ke sejumlah instansi terkait.

Ninik menyampaikan, saran pertama untuk Kejagung, agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Kemudian yang kedua, lembaga yang kini dipimpin M. Prasetyo itu diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

“Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3×24 jam,” kata Ninik.

Kemudian, lanjut Ninik, saran untuk PN Jakarta Pusat, agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan PK tanpa diskriminasi kepada siapa pun.

Sementara itu, saran untuk Badan Pengawas MA, Ombudsman meminta dilakukan pemeriksaan kepada PN Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan berbeda atas permohonan PK yang diajukan Humprey dengan dua terpidana lainnya.

“Indikasi penyimpangan demi penegakkan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ninik.

Ninik meminta kepada Kejagung, PN Jakarta Pusat, dan MA untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari. Menurut dia, bila tak direspon saran yang diberikan pihaknya, Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau tidak ditindaklanjuti kami tingkatkan menjadi rekomendasi. Sebagaimana diketahui rekomendasi adalah produk tertinggi dari Ombudsman,” kata dia.

“Kemudian kami akan sampaikan ke presiden dan kalo tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan,” tambah Ninik.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid