Yang tidak kalah penting, lanjut dia, pelayanan publik jangan sampai ada gangguan di tengah tahapan hajatan politik yang sedang berjalan. “Bawaslu dan KPU, kami minta agar memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan kampanye di tempat-tempat peribadatan karena jika terbukti ancamannya hukuman pidana.

“Para caleg memang tidak dilarang datang ke pura, tetapi jangan sampai berkampanye atau membawa berbagai atribut kampanye saat datang ke pura,” ucapnya.

Menurut Rudia, caleg menghaturkan punia saat datang ke pura pun tidak dilarang, sepanjang tidak ada “embel-embel” harus memilihnya saat pemilu.

Dia menyarankan agar ketika menghaturkan punia itu sebaiknya langsung diletakkan di atas canang yang akan dipersembahkan dan tidak diberikan melalui orang tertentu di pura tersebut.

“Kami berharap semoga di Bali tidak sampai ada caleg yang dibatalkan karena terlibat ‘money politics’ seperti di daerah-daerah lain,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Artikel ini ditulis oleh: