Jakarta, Aktual.co — Hampir dua bulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diambil sumpahnya sebagai wakil rakyat periode 2014-2019. Namun, hingga kini anggota DPR belum efektif menjalankan kinerjanya.
“Bila DPR tidak selesai tentang UU MD3 maka kisruh ini akan berlanjut sampai tahun depan” ujar Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, di Jakarta, Sabtu (22/11).
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Ini akan menjadi jalan agar terjadi perdamaian di DPR.
Menurut dia, Bila UU MD3 ini tidak selesai maka situasi tetap alot dan konflik akan berkepanjangan. Hal ini tentu menganggu stabilitas pelayanan publik. 
“Bila kisruh tak segera selesai akan sangat membahayakan pelayanan publik, karena tidak bisa dilakukan penandatanganan APBN untuk membiayai pembelanjaan negara.”
Laporan: Meutia

Artikel ini ditulis oleh: