Jakarta, Aktual.com – Ombusdman RI menemukan sembilan permasalahan dalam rencana penggusuran kawasan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang awalnya akan digelar 23 Mei 2016.
Anggota Ombudsman RI Bidang Pertanahan, Ahmad Alamsyah Saragi menyampaikan itu saat menggelar mediasi antara warga Dadap dengan sang bupati, di Kantor Ombusdman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Sembilan permasalahan itu ditemukan oleh investigasi yang dilakukan Tim Ombudsman. Dalam pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dan Warga, temuan-temuan itu dikonfrontir langsung oleh Ombudsman.
Namun, hanya enam hal yang dikonfrontir Ombudsman secara langsung dan terbuka di acara itu. Tiga hal lain akan diklarifikasi secara tertutup. Alasannya, terkait data-data yang sifatnya pribadi. Temuan yang dikonfrontir antara lain:
Temuan pertama, dikonfrontir ke bupati, mengenai sosialisasi terhadap warga Dadap atas rencana penertiban dan penataan Kampung Dadap.
Investigasi Ombusdman menemukan bahwa penertiban yang disampaikan ke warga hanya akan dilakukan di kawasan prostitusi, dan bukan wilayah pemukiman warga. Alhasil warga kaget ketika tahu rencana tersebut ternyata juga bakal menggerus pemukiman mereka.
Sang bupati, Zaki menjawab, pihaknya sudah lakukan sosialisasi ke warga terkait rencana penggusuran. Istilah yang dia gunakan, ‘penataan’.
“Pada saat sosialisasi sudah saya sampaikan, dengan Pak Sekda yang memberi paparan saat itu bahwa yang kami lakukan penertiban dan penataan lokalisasi dan Kampung Dadap. Yang disampaikan Pak Sekda tidak lebih tidak kurang,” jawab Zaki sambil mengklaim bahwa ada bukti video mengenai sosialisasi tersebut.
Temuan kedua. Warga menilai Pemkab Tangerang belum mempersiapkan tempat relokasi layak, jauh dari laut. Padahal mayoritas warga berprofesi sebagai nelayan.
Zaki menjawab, relokasi terhadap warga tidak jauh. Kata dia, pemkab juga menyediakan kontrakan dan kos-kosan yang masih satu kelurahan. “Ini hanya sementara pada saat pembangunan Rusunawa selesai mereka kembali lagi ke situ,” dalih Zaki.
Untuk pembayaran biaya sewa kontrakan atau kos-kosan, Zaki mengatakan akan menarik dana CSR dari perusahaan di Tangerang. “Tidak ada biaya untuk kontrakan dari Pemkab, karena APBD melarang untuk itu,” ujar dia.
Temuan ketiga yang ditanyakan Ombudsman yakni terkait wilayah yang digusur. Ada yang kena tapi ada yang tidak.
Zaki menjawab, saat ini pihaknya memang baru membebaskan lahan yang ada di pinggir jalan. Penggusuran selebar 10 meter dan 20 meter di kanan dan kiri sungai dikarenakan Pemkab ingin membuat sebuah jalan yang dapat dilalui oleh alat berat. Alat berat itu, klaim dia, untuk membangun sebuah rumah susun.
“Untuk sekarang yang kami bisa lakukan hanya membebaskan yang tadi di pinggir jalan. Ini yang kita lakukan berdasarkan situasi dan kondisi di sana untuk bangun rusanawa,” ujar dia.
Seperti diketahui, upaya penggusuran kawasan Dadap ditolak warga. Bahkan sempat terjadi bentrokan antar warga dan aparat kepolisian ketika diterbitkan SP2 pada Selasa 10 Mei 2016.
Warga kampung nelayan merasa tak pernah diberi sosialisasi mengenai rencana penggusuran. Penertiban akan membuat 3.000 jiwa terkena dampak. Akan ada 418 tempat tinggal yang kena kebijakan. Rencananya, penertiban akan dilakukan pada 23 Mei
Artikel ini ditulis oleh: