Jakarta, aktual.com – Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI mengindikasikan adanya maladministrasi pada kasus pembatalan CPNS dokter gigi (drg) Romi dan akan terus melanjutkan pelaporan sebagai pembelajaran bagi pemerintah.
“Kasus ini jadi pembelajaran penting bagi semua pemerintah. Pemerintah sudah melakukan upaya praktis terhadap kasus drg Romi, tapi buat Ombudsman upaya praktis ini belum memberikan solusi sistemik terhadap penyelesaian terhadap penyandang disabilitas,” kata Anggota Ombudsman RI bidang Hukum dan Peradilan, Ninik Rayahu di Gedung Ombudsman RI, Kamis (15/8).
Menurut Ninik, upaya ini dilakukan mengingat kasus serupa juga terjadi di banyak daerah. Salah satunya laporan yang diterima Ombudsman dari Takengon, Aceh.
Seorang guru honorer tuna netra bernama Hasniah (52) sudah 14 tahun berjuang untuk mendapatkan SK CPNS yang hingga kini belum didapatkannya. Padahal yang bersangkutan dinyatakan sudah dua kali lolos CPNS.
“Itulah kenapa alasan tetap melanjutkan penyelesaian pelaporan itu dan dr Romi tidak serta merta menghentikan laporan setelah dia mendapatkan SK pengangkatannya,” kata Ninik.
Menurut Ninik, pemerintah perlu menyegerakan pembenahan sistem karena banyaknya keluhan-keluhan serupa terjadi di daerah.
Penyelesaian oleh pemerintah melalui KSP, Kemenpan-RB dan Kementerian Kesehatan dengan mengangkat CPNS drg Romi, tidak serta merta memperbaiki sistem rekruitmen bagi disabilitas.
Pemerintah pusat, menurut Ninik, dianggap mengetahui kasus ini karena sejak Januari 2019 Pemkab Solok Selatan telah berkonsultasi dengan Kemenkes.
Lalu Maret 2019 juga berkonsultasi dengan Panselnas yang akhirnya menyetujui pembatalan CPNS drg Romi.
Pada pertemuan dengan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria pada 7 Agustus 2019, diindikasi bupati dan Panselda tetap pada pendirian bahwa pembatalan drg Romi sudah sesuai prosedur yang diatur oleh Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.
Selain itu, Panselda juga menolak dikatakan pembatalan CPNS drg Romi karena alasan disabilitas.
“Padahal dari penelusuran dokumen, notulensi dan surat Dinas Sosial membuktikan bahwa pembatalan drg Romi karena disabilitas,” kata Ninik.
Menurut Ninik, kasus drg Romi menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Disabilitas yang mengatur persamaan hak penyandang disabilitas termasuk perlakuan tindak diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin