Medan, Aktual.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan Sumut p mengawasi ketat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2015/2016, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Permendiknas itu menegaskan, bahwa jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah untuk SD/MI sebanyak 28 peserta didik, SMP/MT 32, SMA/MA 32 dan SMK/MAK sebanyak 32 peserta didik,” kata Abyadi didampingi Asisten Edward Silaban kepada wartawan di Medan, Rabu (24/6).

Abyadi menambahkan, permintaan tersebut berkaitan dengan adanya keluhan sekolah swasta terhadap PPDB di sekolah-sekolah negeri yang disampaikan pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dalam audiensi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (17/6) lalu.

Menurutnya, dalam audiensi itu, Ketua BMPS Sumut Suparno mengekuhkan, akibat penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang tidak sesuai aturan, sekolah swasta menjadi korban. Sejak empat tahun terakhir, sekolah swasta yang terhimpun dalam BMPS terus mengalami penyusutan jumlah siswa hingga 40 persen. Bahkan, kondisi tersebut mengakibatkan banyak sekolah swasta tutup karena tidak mampu lagi menutupi biaya operasionalnya.

“Oleh karena itu kita meminta setiap sekolah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Karena berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: