Kepala Ombudsman RI Jemsly Hutabarat. ANTARA/HO-Ombudsman RI

Jakarta, aktual.com – Ombudsman RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun kabupaten/kota untuk memastikan seluruh surat suara pemilu 2024 diterima dengan baik, serta sesuai dengan jenis surat suara dan jadwal yang ditetapkan guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara pemilu 2024 terdapat temuan yang menunjukkan KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota belum melaksanakan sepenuhnya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

“Temuan tersebut berpotensi menyebabkan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam hal belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum,” kata Jemsly dalam keterangan dikutip, Sabtu (3/2).

Ia menjelaskan pengambilan data IAPS kesiapan tata kelola logistik surat suara pemilu 2024 dilakukan melalui wawancara dan tinjauan langsung pada 15-19 Januari 2024 di 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi, dengan peran serta perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor.

Dia mengungkapkan temuan pada tahap distribusi logistik surat suara di 71 KPU/KIP kabupaten/kota, yakni sebanyak 3,29 persen belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian sebanyak 47,9 persen tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia, 2,9 persen telah melakukan distribusi logistik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta 14,1 persen belum menyusun rencana pendistribusian ke tempat pemungutan suara (TPS).

Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara, kata Jemsly, ditemukan 5,7 persen KPU/KIP kabupaten/kota belum memisahkan surat suara kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat.

Penemuan lainnya, yaitu belum semua KPU/KIP kabupaten/kota menyiapkan daftar alokasi kebutuhan masing-masing logistik pemilu, menyusun jenis logistik pemilu sesuai daftar alokasi kebutuhan TPS, melakukan pengecekan masing-masing jenis logistik pemilu sebelum pembungkusan, serta melakukan pengepakan akhir kelengkapan logistik pemilu dalam kotak suara.

Selain memastikan seluruh surat suara diterima dengan baik, dia menyarankan agar KPU melakukan koordinasi dengan pihak penyedia untuk dapat segera melakukan penggantian surat suara yang rusak dan kurang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dia juga berharap KPU menyusun dan menyiapkan rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi pendistribusian logistik, hingga daftar alokasi kebutuhan masing-masing jenis logistik pemilu per TPS, serta menyusun masing-masing jenis logistik pemilu sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan setiap TPS.

“Diharapkan pula KPU dapat melaksanakan dan menaati Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, serta membuat rencana kontingensi untuk mengatasi seluruh kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2024,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Yulianto Sudrajat berterima kasih kepada Ombudsman atas hasil IAPS yang telah disampaikan.

Dia mengatakan KPU dan Ombudsman merupakan lembaga pelayanan publik yang tujuannya adalah melayani, dan pihaknya membuka seluas-luasnya ruang partisipasi untuk mendukung kesuksesan pemilu 2024.

Yulianto turut menekankan bahwa distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah terpencil harus diberikan prioritas pengiriman pertama dan sudah dipetakan moda transportasi sejak tahap perencanaan.

Hasil IAPS terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara pemilu disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus kepada Anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (31/1)

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Kepala Ombudsman RI Jemsly Hutabarat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain