Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Jakarta Raya meminta masyarakat khususnya calon mahasiswa baru untuk memastikan akreditasi program studi (prodi) di perguruan tinggi swasta.

“Kami menemukan adanya perguruan tinggi yang prodinya tidak memiliki akreditasi telah melakukan penerimaan mahasiswa,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Jumat (28/5).

Menurut dia, meski Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III sudah memberikan sanksi kepada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, namun masih belum ada kejelasan penyelesaian selama bertahun-tahun.

Kondisi itu, kata dia, menyebabkan status mahasiswanya menjadi terkatung-katung.

Ombudsman mengkhawatirkan hal itu merupakan fenomena puncak “gunung es” karena pengawasan yang dinilai masih lemah.

Selain itu, ia juga menyoroti lambannya proses pengambilan keputusan dalam proses re-akreditasi prodi yang diajukan oleh Perguruan Tinggi.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama LLDIKTI Wilayah III membentuk Tim Evaluasi Kinerja Akademik (Tim EKA) yang menghasilkan keputusan pemberian sanksi administrasi berat kepada Universitas Satyagama.

Sanksi tersebut bisa berpotensi dilakukan pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) sesuai ketentuan Pasal 72 ayat 3
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2020.

Ia juga mendorong agar pengawasan kepada perguruan tinggi juga dilakukan secara berkala atau minimal setahun sekali.

Ombudsman khawatir status akreditasi yang termuat di dalam laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan atau dengan status akreditasi yang sebenarnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin