Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan keluarnya SPDP  sudah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai dengan mekanisme hukum baik KUHP dan KUHAP.

“Sehingga kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut, karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan Presiden sekalipun ga bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah, karena tadi, secara hukum sudah jalan ini,” kata Adrianus di Jakarta, Selasa (14/11).

Masih dikatakan Kriminolog UI menambahkan, SPDP tersebut diterbitkan karena pasti sudah memiliki fakta  dan bukti cukup. Seba, jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap kedua pimpinan itu.

“Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik di uji nanti oleh Jaksa kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim, jadi saya kira ini soal pertaruhan profesionalitas,” sebut Adrianus.

“Jadi menurut saya, ya ga usah di bawa ke lain-lain, SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya,” pungkas dia.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka