Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme harus diperjelas titik tekannya.
“Jadi menurut saya, oke kita satu pihak senang dengan keinginan semua pihak untuk mempercepat revisi ini tetapi jangan kemudian lalu titik tekannya lain. Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI,” kata Adrianus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).
Kedatangan Adrianus ke gedung KPK untuk menemui Novel Baswedan terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.
Pihaknya mengkhawatirkan jika pelibatan TNI nantinya akan mengundang masalah baru.
“Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang masalah baru, kenapa? karena ini kan tindak pidana nih ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukan kah lalu akan bermasalah?,” ucap Adrianus.
Oleh karena itu, kata dia, harus diperjelas pelibatan TNI di dalam RUU Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“Makanya mesti “clear” pelibatan (TNI), tetapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis “rules of engagement”-nya harus beres bukan “ujug-ujug” pelibatan,” tuturnya.
Menurut dia, Ombudsman mengingatkan agar nantinya pelibatan TNI itu jangan melupakan “rules of engagement” tersebut.
“Kami sebagai lembaga yang mengingatkan. Kami ingatkan jangan sampai hanya sekedar untuk melibatkan tapi terlupa bahwa esensinya adalah pada “rules of engagement” atau metode pelibatan,” ungkap Adrianus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
“Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu,” kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin (14/5) usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
“Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tegas Presiden.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: