Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Jakarta, aktual.com – Ombudsman RI menekankan perlunya Polri untuk segera melakukan evaluasi sistem pendidikan kepolisian sebagai respons atas insiden kekerasan yang berujung pada tewasnya seorang terduga pelaku narkoba akibat penganiayaan oleh sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengungkapkan bahwa delapan anggota dari sembilan anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut telah ditangkap untuk pemeriksaan, sementara satu anggota masih dalam status buron dan berisiko menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya yang menyebabkan kematian seorang pelaku narkoba, menunjukkan kebutuhan pembenahan organisasi dalam tubuh Polri terutama dalam aspek sistem pendidikan anggota,” ujar Johanes dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ia menilai bahwa tindakan penganiayaan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum menunjukkan kurangnya komitmen dan kesadaran kolektif dalam menerapkan teknik penyidikan tindak pidana yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

“Polri sebenarnya telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, namun kejadian ini sangat disayangkan karena tidak mencerminkan penerapan nilai-nilai tersebut,” tambahnya.

Pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Johanes menyoroti Pasal 529 yang melarang aparat penegak hukum melakukan intimidasi, pemaksaan, dan penggunaan kekerasan untuk memperoleh keterangan dari seseorang.

Meskipun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Ombudsman RI mendorong Polri untuk memahami dan menginternalisasi pasal tersebut sebagai paradigma dalam melaksanakan proses penegakan hukum.

Ombudsman RI akan memberikan perhatian khusus dan mendukung upaya Polri dalam melakukan pembenahan pada kualitas sistem pendidikan, terutama dalam teknis penyidikan, dengan mengedepankan pendekatan humanis yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel untuk meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

Johanes menekankan pentingnya tanggapan responsif dari pimpinan Polri terhadap masalah ini, untuk menghindari terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian.

Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023, di mana 11 anggota Polres Banyumas juga menghadapi proses hukum karena terlibat dalam penganiayaan terhadap tahanan yang berujung pada kematian.

Artikel ini ditulis oleh: