Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengidentifikasi adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di sejumlah wilayah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan aturan teknis yang jelas dalam proses tersebut, menyebabkan ketidakpahaman para kepala desa terhadap prosedur yang benar.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menjelaskan potensi maladministrasi ini mencakup tindakan yang tidak sesuai prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Ombudsman menemukan, bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pemerintah pelaksananya belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga dalam praktiknya terjadi perbedaan tahapan dalam proses pemberhentian perangkat desa,” ujar Dadan dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Cepat mengenai “Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa” di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/9).
Temuan Ombudsman RI ini merupakan hasil dari kajian cepat terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dadan Suharmawijaya juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah menambahkan pengaturan dalam perubahan UU Desa, termasuk mengenai kewajiban menjaga netralitas dalam pemilihan kepala desa, larangan tindakan pengangkatan, mutasi, dan/atau pemberhentian perangkat desa sebelum dan sesudah pemilihan kepala desa, serta perlunya pengaturan evaluasi kinerja perangkat desa.
Ombudsman juga memberikan saran perbaikan khusus kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk pengaturan tahapan teguran lisan/tertulis dalam pemberhentian perangkat desa sesuai UU Desa dan PP Pelaksananya, serta penyusunan konsep kebijakan peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkat desa oleh pemerintah daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk menyusun tata kelola administrasi jabatan perangkat desa dan pendataan kepegawaian seluruh perangkat desa.
Artikel ini ditulis oleh: