Ilustrasi- Gedung Ombudsman RI

Jakarta, aktual.com – Lembaga pengawasan pelayanan publik atau Ombudsman mendapatkan 29 laporan terkait dugaan kegiatan perdagangan komoditi berjangka, dengan enam nama perusahaan pialang yang disebut, termasuk PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF serta PT SAM.

Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan pialang tersebut sebelumnya dinilai oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan label B+++, A+, dan A++.

“Dari total 63 (perusahaan pialang) yang dilaporkan cuma 7 yang dilaporkan. Jadi, bukan berarti yang sisanya jelek,” kata Yeka di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Yeka menjelaskan secara detail bahwa dari 29 laporan tersebut, 18 sedang dalam proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 sedang dalam tahap monitoring, 4 tidak memenuhi syarat formil, dan 1 sedang dalam tahap verifikasi formil.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 68 miliar. Yeka mengkritik lambatnya penanganan laporan oleh Bappebti, yang membutuhkan waktu berhari-hari bahkan ratusan hari.

Yeka juga menyoroti bahwa Bappebti hanya memberikan sanksi administratif tanpa melanjutkan ke tahap penyidikan, padahal dalam mekanisme penyelesaiannya Bappebti memiliki wewenang memberikan sanksi pidana.

“Tidak hanya sanksi administratif ada juga sanksi pidana. Tidak ada masalah (dari mekanismenya), tapi kenapa hanya sampai sanksi administratif? Masyarakat rugi tapi cuma sanksi administratif saja,” imbuhnya.

Meskipun harapan para pelapor sederhana, Yeka menekankan bahwa yang diinginkan adalah agar Bappebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi, serta mengembalikan dana yang telah menyebabkan kerugian materiil kepada para pelapor.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain