“Salah satunya karena hingga saat ini belum ada standart baku yang disepakati oleh tiga lembaga yaitu Kemenkes, Kemensos dan BNN yang saat ini diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi pada pengguna narkoba,” tambahnya.
Dipenghujung tahun 2017, kata Ninik bahwa Ombudsman telah memberikan saran kepada ketiga lembaga negara. “Meski demikian dari hasil monitoring Ombudsman RI, ketiga lembaga masih belum mampu menyeragamkan standar program pelayanan rehabilitasi bagi pasien, dikarenakan belum terdapat kesepakatan antara ketiganya,” ungkapnya.
Sedihnya Ombudsman juga menemukan data bahwa ketiganya masih sulit melakukan koordinasi untuk perbaikan, maka pendekatan penanganan narkotika lebih cenderung pada pemidaan dan berakhir pada pemenjaraan pelaku, dan melupakan pentingnya rehabilitasi.
“Sebagaimana diketahui tindakan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba dimaksudkan sebagai adalah tindakan depenalisasi dan dekriminalisasi yaitu pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika Wajib menjalani rehabilitasi, kecuali pengedar,” pungkasnya.
Dikatakan Ninik bahwa rehabilitasi dapat dilakukan secara voluntary yaitu melaporkan diri secara sukarela dan Penetapan rehabilitasi secara compulsory yaitu dengan putusan hakim.
Artikel ini ditulis oleh: