“Kejahatan narkotika dapat dijatuhi pemidanaan rehabilitasi jika sejauh penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan oleh penyidik, dan terdapat barang bukti dengan batas minimal di atur dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010 kemudian positif menggunakan narkoba dan tidak terbukti sebagai pengedar baru dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh: