Jakarta, aktual.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyebut kepemilikan senjata api ilegal adalah tindak pidana yang akan memicu tindak pidana lain.
“Senjata api ilegal adalah tindak pidana yang mengungkit tindak pidana lain, dengan kita memiliki senjata api ilegal maka kita bisa pakai untuk perampokan misalnya, pembunuhan misalnya, terorisme misalnya,” kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Rabu [19/3].
Dia mengatakan senjata api ilegal membawa dampak buruk kepada penggunanya. Penggunanya bisa saja berubah menjadi arogan setelah memiliki senjata api itu.
“Senjata api akan mengubah gaya hidup, akan mengubah gaya berprilaku, lebih percaya diri, temperamen tinggi, panasan, orang bilang ‘trigger happy’, semua hal mau diselesaikan dengan senjata,” ujarnya.
Dia juga memberi contoh penyalahgunaan senjata api ilegal yang berujung dengan aksi koboi jalanan.
“Kita lihat beberapa waktu lalu ada pemukulan di Kemang, ada insiden di jalan dia keluarkan senpinya. Ini harus hati-hati, ada prilaku berubah ketika orang punya senjata api,” kata Adrianus.
Dia menegaskan semua hal yang terkait senjata api ilegal harus ditangani secara serius.
Dalam kesempatan itu dia mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal adalah sebuah awal dari proses pengusutan kasus yang lebih besar.
“Poin saya adalah ini bukan suatu kerjaan yang bisa selesai di sini. Karena hampir tidak mungkin ini dilakukan perorangan, dan saya setuju itu dan jangan lupa kalau bicara sindikat ada tiga tingkat ada orang cari pembeli, memelihara jaringan ada orang yang mencari pemasok,” ujarnya.
Diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menyita 20 unit senjata api ilegal dari berbagai jenis dan turut menyita 12 ribu butir dari tangan enam orang tersangka.
Senjata api ilegal yang disita dari tangan para tersangka itu tidak hanya berupa senjata api rakitan, tapi juga senjata api buatan pabrik yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
Keenam orang itu kini telah ditahan dan menyandang status tersangka lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 Ayat 2 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto