Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI akan menyurati Kejaksaan Agung untuk memintai keterangan terkait dugaan pelangggaran prosedur pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III.

“Kami surati pihak Kejaksaan Agung jika ada hal-hal yang perlu di klarifikasi soal dugaan pelangaran tersebut,” ujar Komisioner Ombudsmen Adrianus Meliala saat dikonfirmasi Aktual.com di Jakarta, Jumat (12/8).

Dia mengaku saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk cabut Hukuman Mati terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pasalnya Koalisi menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan jaksa eksekutor dalam mengeksekusi terpidana mati.

“Sedang kita pelajari (Laporan) tersebut,” tambah Kriminolog UI yang juga mantan Komisioner Kompolnas itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk cabut Hukuman Mati menemukan adanya pelanggaran dan ketidakprofesionalan Kejaksaaan pada pelaksanaan hukuman mati 29 Juli lalu.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu, yang juga bagian dalam koalisi mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke lembaga independen pengawasan pelayanan publik Ombudsman. (Selengkapnya: Diduga Melenceng dari Prosedur, Kejagung Dilaporkan Terkait Pelaksanaan Hukuman Mati).

Selain Ombudsmen, koalisi juga sudah melaporkan adanya dugaan ketidakadilan eksekusi terpidana mati ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Pasalnya, lembaga yang dipimpin Jaksa Agung dari Partai NasDem ini dianggap melenceng dari prosedur yang semestinya

“Eksekusi kemarin jaksa sangat tidak adil. Kita melihat ada pelanggaran prosedur kejaksaan melakukan hukuman secara tidak adil,” ujar dia.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung juga sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tidak sahnya pelaksanaan hukuman mati tahap III.

Laporan tersebut dilayangkan karena tiga terpidana yang sudah di hukum mati yaitu Fredy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah menggunakan haknya berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo dianggap telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No 17/PUU-XIII/2015 yang menyatakan jaksa selaku eksekutor harus sangat hati-hati karena menyangkut nyawa seseorang dan berkaitan erat dengan hak asasi manusia. (Baca: Abaikan Putusan MK Soal Grasi, Jaksa Agung Terancam Melanggar HAM).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby