Mamuju, Aktual.com – Ombudsman Sulawesi Barat menemukan dugaan praktek pelanggaran Maladministrasi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013-2016 yang terjadi di SMP Negeri 1 Tappalang, Kabupaten Mamuju.
“Tim Investigator Ombudsman Sulbar melakukan On The Spot, untuk melakukan observasi lapangan sebelum melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait. Hasilnya, ada dugaan kuat maladministrasi penggunaan dana BOS itu,” kata tim Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq di Mamuju, Jumat.
Dugaan maladministrasi pengelolaan dana BOS SMP Negeri 1 Tapalang berupa tidak transparansi serta adanya penyalahgunaan wewenang. Beberapa program yang dilaksanakan tidak pernah dirapatkan bersama para guru dan pihak terkait, sehingga implementasi penggunaan dana BOS terkesan asal-asalan dengan laporan pertanggung jawaban fiktif.
Menurut dia, setiap tahunnya sekolah itu mendapat kucuran dana BOS sekitar Rp700 juta lebih, sehingga nilai total selama tahun 2013 hingga 2016 dana yang dikelola di bawah kendali Iskandar selaku Kepala Sekolah mencapai angka Rp2,8 miliar.
Mendapati temuan tersebut, dalam waktu dekat pihak Ombudsman Sulbar akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Di antaranya, Iskandar selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tapalang dan Syamsul selaku Wakil Kepala Sekolah bagian kurikulum yang merangkap sebagai pembantu bendahara dana BOS.
Ombudsman Sulbar juga akan memanggil Bungadiah Umar selaku Bendahara Dana BOS serta meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju dan Bupati Mamuju.
“Sesuai kewenangan Ombudsman, kami akan melakukan proses tindaklanjut dari sisi pelanggaran maladministrasi, sambil mendorong agar pelapor meneruskan laporannya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, sebab kuat dugaan dalam kasus ini juga mengandung unsur tindak pidana,” demikian Fajar.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh: