Medan, Aktual.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, melayangkan teguran kepada Plt. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang tengah meninjau Ujian Nasional (UN) di SMAN 1 Sumut, Senin (4/4). Pasalnya, Ombudsman menilai, tinjauan itu melanggar Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Menurut Abyadi, teguran itu dikarenakan Plt. Gubernur yang memasuki ruangan ujian 5 di lantai 1 dan ruang 1 lantai 3 SMA Negeri 1.
“Ini sangat mengganggu konsentrasi siswa dalam mengerjakan soal. Seharusnya kita menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi sisa dalam menjawab soal, tapi dengan masuknya pak Gubernur (Tengku Erry Nuradi-red) ke ruangan itu, jadi mengganggu mereka,” ujar Abyadi.
Dikatakan Abyadi, dalam POS UN huruf C poin 5 ditegaskan bahwa selain peserta didik dan pengawas ujian, tidak ada yang boleh memasuki ruangan ujian. Larangan itu juga tertulis di kertas pengumuman dan ditempelkan di setiap ruangan ujian.
Seharusnya, terang Abyadi, pejabat publik memahami POS UN agar hal serupa tidak terulang lagi. “Makanya sempat kita tegur dan menjelaskan bahwa itu pelanggaran,” kata Abyadi.
Artikel ini ditulis oleh: