Jakarta, Aktual.com — Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dalam penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Standar Pelayanan Publik (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pelanggaran itu terkesan dibiarkan oleh Institusi Korlantas Polri. Pasalnya, pelanggaran terjadi secara berkala dan terstruktur.
Hal itu disampaikan dalam paparan hasil investigasi Ombusdman RI terhadap Satpas di lingkungan Polri.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan, beberapa pelanggaran tersebut antara lain penyimpanan prosedur, Permintaan uang imbalan, serta praktik percaloan. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perilaku yang tidak baik yang dilakukan petugas kepada masyarakat.
“Pengurusan SIM tidak pernah tepat waktu. Bahkan beberapa petugas juga kerap meminta uang pelicin kepada pemohon SIM,” kata Adrianus di Gedung Ombudsman, kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum terhadap pemohon ditujukan agar dapat mempercepat proses pembuatan SIM.
“Akibatnya, masyarakat menjadi malas untuk mengurus SIM. Sehingga calo pun berkeliaran dimana-mana,” jelas dia.
Dalam paparannya, pihaknya kerap menemukan manipulasi data ujian. Misalnya, pemohon tak perlu ikut ujian namun tetap bisa mendapatkan SIM, syaratnya dengan membayar sejumlah uang yang diminta oleh oknum. Rata-rata biaya yang ditawarkan sekitar Rp500 ribu.
“Temuan ini kami rekam secara lengkap melalui video tersembunyi. Nantinya, video ini akan kami kirimkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebab itu, Adrianus menyarankan dalam pengurusan pengajuan SIM dibuat lebih sederhana, tidak menggunakan metode yang bertele-tele serta dalam ujiannya bisa dilakukan secara transparan.
“Pemasangan CCTV di sejumlah penjuru ruangan dan kontrol penuh terhadap anggota-anggota yang melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengurusan SIM,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: