Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman RI merilis hasil kajian cepat terkait integrasi data administrasi kependudukan bagi orang asing dan perubahan status kewarganegaraan. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti potensi malaadministrasi terkait verifikasi dokumen dan integrasi data kependudukan.

“Terdapat potensi malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap pemenuhan sistem verifikasi dan validasi pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing,” kata Najih di Jakarta, Selasa (28/11).

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, memberikan saran perbaikan jangka pendek, termasuk membangun mekanisme pemberitahuan kepada instansi terkait terkait produk hukum yang berkaitan dengan orang asing pemegang ITAS/ITAP.

“Kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi orang asing berupa pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia (SKTT dan KTP-e orang asing),” ujar Jemsly.

“Pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi WNI yang kehilangan status kewarganegaraan,” tambahnya.

Ombudsman juga menyarankan agar instansi terkait melaksanakan ketentuan peraturan yang berlaku untuk memperbaiki integritas data kependudukan orang asing.

Turut hadir sebagai penerima hasil kajian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Agato PP Samora.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil