Begitupun terkait proses di tingkat Kanwil Kumham. Sebabnya, jelas Ninik, tidak ditemukan batas waktu yang jelas bagi Kepala Lapas untuk mengajukan ke tingkat Kanwil setelah proses TPP di lapas.
Tidak hanya itu, keruwetan juga terjadi pada Ditjen PAS ketika proses mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat kepada para napi.
“Disini juga hampir sama dengan proses di tingkat Kanwil, yakni tidak adanya kejelasan batas waktu dan tidak adanya monitoring,” paparnya.
Padahal, jelas Ninik, proses pengajuan SK kepada Ditjen PAS hanya akan memakan waktu paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan sidang TPP.
Namun dalam pelaksanaannya, Ninik menuding pihak lapas hanya bertindak pasif menunggu dikeluarkannya SK Pembebasan Bersyarat oleh Dirjen PAS.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid