“Sehingga terdapat warga binaan yang melebihi waktu berada di lembaga pemasyarakatan,” ungkap dia.

Ninik menegaskan, adanya dugaan maladministrasi ini berpotensi menimbulkan gratifikasi ataupun praktek korupsi. Misalnya, adanya pemberian uang oleh para napi yang sedang mengurus hak pengurangan masa hukuman.

“‎Meskipun pemberian uang itu tidak diberikan secara langsung ke petugas, namun melalui warga binaan lagi yang ditunjuk,” tandasnya.

Bahkan, dari wawancara dengan para napi, Ninik menyebut cukup banyak napi yang tidak menerima hak pengurangan hukuman lantaran prosesnya yang berbelit.

“Tapi, bagi yang memberikan uang, walaupun tidak secara langsung kepada petugas, maka prosesnya akan dipermudah,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid