Jakarta, Aktual.com — Empat hari selang berlangsung Operasi Patuh 2016 di wilayah hukum Kota Semarang, tercatat 2.142 pengendara sepeda motor maupun roda empat dikenai sanksi pelanggaran lalu lintas. Seluruhnya dikenai sanksi tilang yang bakal dilimpahkan ke meja hijau karena tidak membawa lengkap surat-surat kendaran dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Ada 764 teguran karena tidak membawa surat-surat dan SIM, serta tidak memakai helm saat berboncengan,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Catur saat operasi Patuh 2016 di jalan Dr Cipto Semarang, Jum’at (20/5).

Ia mengatakan, operasi Candi digelar bersama Polisi Militer TNI, petugas LLAJ dinas Perhubungan. Selama tiga jam menggelar operasi menjaring jumlah pelanggaran lebih dari 700-san.

Pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan agar lebih dulu mengecek kelengkapan surat-surat berkendaraan sebelum bepergian.

Ia menyebutkan razia Operasi Patuh Rencong 2016 digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Operasi yang digelar serentak ini dilaksanakan setiap hari.

“Operasi ini menyasar setiap pelanggaran berlalu lintas berupa kelengkapan kendaraan yakni surat-surat kendaraan, pemakaian helm, serta seatbelt atau sabuk keselamatan, dan lainnya,” kata Catur.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka