Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama dua hari terakhir ini menyita 79 botol minuman keras ilegal dari seorang pedagang Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Operasi Pekat ini sebagai upaya menciptakan situasi kondusif dan mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Ke-72 RI.
“Puluhan botol minuman keras itu sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Adapun penjual minuman keras akan dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Tirto, AKP Trismiyanto di Pekalongan, Minggu (6/8).
Menurut dia, terungkapnya kasus kepemilikan dan peredaran minuman keras itu berawal adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pedagang berinisial “I”.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menyita puluhan botol minuman keras yang siap dijual.
Sebanyak 79 botol minuman keras tersebut, terdiri atas 64 botol besar merek AO, empat botol kecil AO, dua botol anggur kolesom, dua botol anggur merah, lima botol bir, dan dua botol mix max.
Ia mengatakan polisi akan terus menggencarkan Operasi Pekat guna menciptakan situasi kondusif di wilayah itu menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Oleh karena itu kami berharap masyarakat ikut berpatisiapsi dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif. Tindak kejahatan biasanya dimulai dari kegiatan minum minuman keras sehingga kami tidak akan memberikan kesempatan pada warga untuk mengkonsumsi barang yang memabukkan itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka