Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengobrak-abrik jaringan dugaan suap pajak yang diduga melibatkan pejabat aktif hingga eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi senyap Minggu (23/11) malam, tim Jampidsus menyisir delapan titik di wilayah Jabodetabek—mulai dari rumah pribadi hingga kantor perpajakan yang dianggap sebagai pusat aktivitas gelap.
Dokumen, mobil, dan motor diseret keluar oleh penyidik. Seragam aparat terlihat hilir mudik membawa berkas yang diduga menjadi kunci skema pengurangan kewajiban pajak perusahaan tertentu.
“Betul, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dengan nada berhati-hati, Selasa (25/11).
Namun ia menolak mengungkap pemilik lokasi penggeledahan, memunculkan spekulasi bahwa nama-nama besar tengah disisir sangat dekat. “Lebih dari lima, mungkin delapan titik. Ada kantor, ada rumah,” singkatnya, tanpa menyebut nama namun jelas mengarah pada instansi perpajakan.
Jejak Para Penentu Pajak Mulai Terbuka
Kejagung kini mengambil langkah pencekalan untuk memastikan para pihak tidak kabur ke luar negeri. Salah satu yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi—nama yang selama ini kerap disebut dalam sejumlah evaluasi perpajakan periode 2015–2017.
“Benar, ada pencekalan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan 2016–2020,” ujar Anang. Motifnya jelas: penyidik khawatir pihak-pihak tersebut menghilang sebelum konstruksi kasus lengkap.
Kementerian Imigrasi bergerak cepat. “Sudah kami laksanakan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi nama lima orang yang kini tak boleh melewati pintu imigrasi: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak, KL selaku pemeriksa pajak, BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, VRH selaku Direktur Utama PT DJ, HBP selaku Komisaris PT GPI, anak usaha Grup DJ
Kelima orang itu dicegah mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan status dugaan korupsi.
Pola Lama, Jaringan Baru?
Penggeledahan masif, pejabat pajak yang diperiksa, dan keterlibatan pihak swasta membuka pertanyaan besar: apakah ini hanya bagian kecil dari jaringan lama yang selama ini tak tersentuh?
Kejagung belum mengungkap siapa pemberi suap, siapa penerima inti, dan berapa nilai potensi kerugian negara. Namun pola kantor perpajakan, rumah pejabat, dan perusahaan pengembang yang terhubung menunjukkan dugaan adanya struktur yang rapi, bukan transaksi acak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















