Jakarta, Aktual.co — Operasi parkir liar oleh Dinas Perhubungan DKI hingga saat ini masih dijalankan. Di Jakarta Pusat, 228 kendaraan sudah berhasil ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat selama sepekan, dari tanggal 17 hingga 22 November lalu. 
“Selama sepekan, ada 15 mobil yang kami derek,” Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak di Jakarta, Minggu (23/11).
Diungkapkan dia, terdapat 60 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dan 153 sepeda motor yang dicabut pentilnya. Ditambah dengan tiga angkutan umum dan angkutan barang yang dihentikan pengoperasiannya karena kondisi kendaraan sudah tidak layak.
“Kami juga selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan operasi penertiban,”  jelasnya. 
Harlem melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan. Ia menugaskan beberapa petugasnya untuk menyebar ke beberapa titik di Jakarta Pusat yang rawan parkir liar. 
“Setiap hari kami memantau titik rawan parkir liar seperti di Tanah Abang, Roxy dan Cikini. Minimal satu hari ada dua mobil yang diderek,” kata dia. 
Operasi parkir liar Dinas Perhubungan DKI Jakarta berlaku sejak September lalu. Operasi dilakukan untuk mensterilkan trotoar dan bahu jalan dari parkir kendaraan sembarangan. Sanksi yang diterapkan beragam, dari mencabut pentil kendaraan hingga tilang sebesar Rp. 500.000.

Artikel ini ditulis oleh: