Manokwari, Aktual.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Pascalina Yamlean, mengatakan pihaknya akan menggelar operasi penerapan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya.
Operasi UMP akan dilaksanakan di seluruh perusahaan untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan UMP 2017 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan pada Oktober 2016 silam.
“Sejauh ini baru ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP tahun 2017, yakni PT Hendrison Eriana Arar Sorong. Kami menganggap yang lain mampu menerapkan UMP tersebut, sehingga kami akan menggelar operasi untuk memastikannya,” kata Pascalina, Jumat (6/1).
Disampaikan, UMP 2017 berlaku sejak awal Januari. Masa pengajuan penangguhan telah habis sehingga setiap perusahan wajib menerapakan standar upah minimum tersebut. Sesuai aturan, batas waktu pengajuan penangguhan dibuka sebulan sebelum UMP tersebut diberlakukan.
“Penangguhan yang dilakukan pabrik tripleks itu tidak seluruhnya, melainkan hanya bagi karyawan baru. Sedangkan untuk karyawan lama tetap mengacu UMP, bahkan upah mereka sudah di atas standar minimum,” kata Pascalina.
Dia menjelaskan, pengajuan penangguhan UMP hanya dapat dilakukan oleh Disnakertrans provinsi, mengingat seluruh kabupaten/kota di Papua Barat belum ada satu pun yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain UMP, operasi sekaligus untuk memastikan bahwa karyawan memperoleh haknya sebagai pekerja, termasuk hak jaminan keselamatan dan kesehatan. Operasi juga menyasar perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
“Jika menggunakan tenaga kerja asing, kami ingin memastikan bahwa perusahaan memenuhi seluruh administrasi dan menerapkan aturan tentang penggunaan tenaga kerja asing itu,” demikian Pascalina. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh: