Awaluddin menambahkan insentif potongan 50 persen terhadap biaya perpanjangan jam operasi bandara dimaksudkan agar maskapai mau mengoperasikan penerbangan tambahan di luar jam operasional reguler bandara, sehingga penerbangan tambahan tidak terlalu dekat waktunya dengan jadwal yang sudah ada.

“Hal ini juga sebagai salah satu antisipasi dalam mengurai kepadatan saat ‘peak season’ (masa ramai) seperti masa angkutan lebaran,” katanya.

Pemberian insentif tersebut juga merupakan salah satu inovasi dan strategi dari PT Angkasa Pura II (Persero) untuk dapat mengoptimalkan kinerja bandara serta memberikan alternatif pilihan jadwal penerbangan bagi masyarakat.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan insentif lainnya sesuai dengan kondisi yang ada akan diberikan kepada maskapai sehingga industri penerbangan di Tanah Air dapat semakin berkembang.

“Kami berharap dengan adanya insentif maka maskapai akan semakin bersemangat untuk menambah penerbangan atau membuka rute-rute baru di bandara-bandara AP II l, sehingga dapat mendukung pertumbuhan pariwisata dan perekonomian nasional,” ujar Awaluddin.

AP II hingga kini juga memberikan insentif bagi maskapai yang membuka rute internasional baru sebagai upaya mendorong pertumbuhan wisatawan mancanegara yang melalui bandara-bandara AP II sebanyak empat juta penumpang pada tahun 2017 sesuai dengan program Kementerian Pariwisata.

Bersama Kementerian Pariwisata, AP II juga turut mempromosikan destinasi-destinasi lokal di setiap bandara yang dikelola perusahaan.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan