Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang kembali memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014.
“Opini WDP yang dicapai pemerintah saat ini merupakan opini yang mempunyai upaya-upaya perbaikan yang mendasar dan prinsipil,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, opini WDP dari BPK atas LKPP selama dua tahun berturut-turut jelas menujukkan ada perbaikan mendasar tata kelola keuangan di pemerintahan.
Dia menjelaskan meskipun masih ada beberapa temuan dari BPK yang berpengaruh pada opini atas LKPP 2014, namun Pemerintah dinilai telah menunjukkan upaya serius untuk melakukan perbaikan. “Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melalui kerja sama dengan BPK untuk melakukan langkah-langkah konstrukstif demi meraih WTP pada masa-masa mendatang,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, upaya Menkeu itu harus didukung semua pihak agar perbaikan mendasar yang sedang disusun bersama dengan BPK bisa berjalan dengan baik pada proses audit selanjutnya.  Dia memuji salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu upaya mitigasi risiko yang disusun Kemenkeu atas dasar kesepakatan dengan BPK, demi menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dalam proses audit demi perbaikan.
“Hal itu tentu bukan semata-mata demi predikat WTP tapi juga juga bentuk komitmen keterbukaan Pemerintah, melalui Kemenkeu untuk mendapat supervisi dari BPK,” katanya.
Dia memuji langkah-langkah dan upaya perbaikan serta kerja sama konstruktif yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan BPK. Menurut dia upaya membangun komunikasi yang dilakukan oleh Menkeu kepada BPK untuk mendapatkan supervisi adalah hal positif yang perlu diapresiasi.
“Saya meyakini opini BPK atas LKPP akan meningkat dari WDP menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun depan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI menyatakan ada empat permasalahan terkait tata kelola keuangan pemerintah yang ditemukan BPK dalam proses auditnya atas LKPP 2014. Hal itu mempengaruhi BPK RI dalam memberikan hanya predikat WDP kepada LKPP 2014.
Pertama, adanya pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Kedua, permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian/ lembaga sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung oleh dokumen yang memadai.
Ketiga, masih ada permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat. Keempat, Pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Artikel ini ditulis oleh: